Bamuskal Caturharjo - Caturharjo Rabu Legi (1/10/2025) bertempat di Pendopo Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Penetapan Peraturan Kalurahan tentang RKPKal Caturharjo Tahun Anggaran 2026 pada Selasa Kliwon (30/9/2025).
Pembahasan dalam Muskal ini antara lain
1. Penyampaian laporan Lurah Caturharjo tentang pelaksanaan RKPKal
Tahun 2025 dan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2026;
2. Penyampaian pokok-pokok pikiran Bamuskal tentang pencermatan ulang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, pelaksanaan pembangunan tahun
berjalan dan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2026;
3. Penyampaian aspirasi peserta musyawarah kalurahan dan pembahasan
prioritas RKPKal Tahun Anggaran 2026; dan
4. Surat Panewu Pandak Nomor B/400.10.2.2/00807 tanggal 29 September
2025 tentang Penyampaian Nomor Register Peraturan Kalurahan (24/Caturharjo/2025).
5.
Setelah dilakukan
pembahasan mendalam melalui diskusi dan tanya jawab terhadap materi pokok
musyawarah desa yang dipimpin oleh pimpinan musyawarah, selanjutnya peserta
musyawarah kalurahan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan sebagai materi
pokok penyusunan RKPKal Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya nyata mewujudkan 18 Sustainable
Developments Goals (SDGs) Kalurahan adalah :
1.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan
1.
Penyelenggaran Belanja Siltap,
Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
2.
Penyediaan Sarana Prasarana
Pemerintahan Desa
3.
Pengelolaan Administrasi Kependudukan,
Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
4.
Penyelenggaraan Tata Praja
Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
5.
Sub Bidang PertanahanBidang
pelaksanaan pembangunan
2.
Bidang pembinaan kemasyarakatan
1.
Penyelenggaran
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)
2.
Dukungan
Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst)
3.
Penyuluhan
dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat
4.
Dukungan
Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
5.
Penyelenggaraan
Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
6.
Penyuluhan
dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll)
7.
Fasilitasi
Penyelenggaraan Pos Binaan Terpadu (POSBINDU)
8.
Pengelolaan
Rumah Kalurahan Sehat
9.
Pembinaan
Kampung KB
10.
Penanganan
/ Pemulihan Balita Gizi Buruk / Stunting
11.
Gerakan
Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan (PSN,Dll)
12.
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Kesehatan
13.
Pemeliharaan
Jalan Desa
14.
Penyediaan
Sarana/Prasarana Untuk Mendukung Kalurahan Layak Anak
15.
Dukungan
Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
16.
Pengelolaan
Lingkungan Hidup Milik Desa
17.
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran
tentang LH danKehutanan **)
18.
Pembangunan/Rehabilitasi
Rumah Pilah Sampah / Bank Sampah Milik Kalurahan
19.
Pelatihan
Pengolahan / Pengelolaan Sampah
20.
Penyelenggaraan
Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)
21.
Pengembangan
Pariwisata Tingkat Desa
3.
Bidang pemberdayaan masyarakat
1.
Pengadaan/Penyelenggaran
Pos Keamanan Desa
2.
Penguatan
& Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
3.
Koordinasi
Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa
4.
Persiapan
Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
5.
Penguatan
dan Peningkatan Kapasitas Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)
6.
Pembinaan
Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
7.
Pengiriman
Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tkt. Kec/Kab/Kot)
8.
Penyelenggaran
Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)
9.
Pembinaan
Bidang Keagamaan
10.
Pembinaan/Pengembangan
Adat, Seni dan Tradisi
11.
Fasilitasi
Pelaksanakan MTQ/MHQ/PORSADIN
12.
Sub
Bidang Kepemudaan dan Olahraga
13.
Penyelenggaraan
Festival/Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa
14.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa
15.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa
16.
Pembinaan
Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
17.
Pembinaan
LKMD/LPM/LPMD
18.
Pembinaan
PKK
4.
Bidang penanganan bencana, keadaan
darurat dan keadaan mendesak
1.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
2.
Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM)
3.
Pengembangan Industri Kecil Tingkat Desa
4.
Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non
Pertanian
5.
Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
6.
Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak
7.
Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difable (Penyandang Disabilitas)
8.
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
5.
Bidang Pembiayaan
1.
Kegiatan Penanggulanan Bencana
2.
Penanganan Keadaan Darurat
3.
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
4. Bantuan Bahan Pangan
5. Tersedianya Kegiatan Padukuhan
![]() |
| Muskal RKPKal Caturharjo Tahun Anggaran 2026 |
![]() |
| Muskal RKPKal Caturharjo Tahun Anggaran 2026 |
![]() |
| Muskal RKPKal Caturharjo Tahun Anggaran 2026 |
![]() |
| Muskal RKPKal Caturharjo Tahun Anggaran 2026 |
![]() |
| Muskal RKPKal Caturharjo Tahun Anggaran 2026 |
![]() |
| Muskal RKPKal Caturharjo Tahun Anggaran 2026 |
![]() |
| Muskal RKPKal Caturharjo Tahun Anggaran 2026 |

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
0 Komentar