Pertemuan Rutin Bamuskal Caturharjo Bulan Juli 2025, Pencermatan Bersama Perturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) Tahun Anggaran 2026

Bamuskal Caturharjo - Caturharjo Rabu Legi (23/7/2025) bertempat di Ruang Sekretariat Bamuskal Caturharjo Pandak Bantul, telah dilaksanan pertemuan rutin pada Selasa Kliwon (22/7).


Dalam pertemuan rutin yang dihadiri oleh seluruh anggota Bamuskal Caturharjo kali ini dibahas tentang hasil sosialisasi Perturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa Kliwon Pagi (22/7) Ruang Mandala Saba Gedung Induk Lantai III Parasamya Bantul.


Titip poin Ruang lingkup kegiatan Bantuan Keuangan PPBMP Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk:

a. pengentasan kemiskinan di tingkat Padukuhan;

b. penanganan dan pencegahan stunting di tingkat Padukuhan; dan

c. penyelesaian permasalahan strategis di tingkat Padukuhan.


Adapun alokasi Bantuan Keuangan PPBMP  tahun anggaran 2026 adalah untuk:

a. kegiatan pengentasan kemiskinan serta penanganan dan pencegahan stunting di tingkat Padukuhan paling sedikit 40% (empat puluh prosen); 

b. kegiatan penyelesaian permasalahan strategis di tingkat Padukuhan paling banyak sebesar 60% (enam puluh persen).

Dalam hal Padukuhan tidak terdapat permasalahan kemiskinan dan stunting persentase pemanfaatan Bantuan Keuangan PPBMP diputuskan dalam Musduk.


Bantuan Keuangam PPBMP dapat digunakan untuk membiayai belanja operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan paling banyak sebesar 4% (empat persen). dengan rincian;
a. belanja alat tulis kantor;
b. belanja fotokopi:
c. belanja makan dan minum rapat;
d. papan informasi kegiatan;
e. honorarium tim pengadaan barang/jasa; dan/atau
f. honorarium tim pelaksana kegiatan.

Pertemuan Rutin Bamuskal Caturharjo Bulan Juli 2025


Pertemuan Rutin Bamuskal Caturharjo Bulan Juli 2025


Untuk pelaksanaan musduk PPBMP Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan setelah Penetapan Perkal APBKal Perubahan Tahun 2025.

Posting Komentar

0 Komentar