Bamuskal Caturharjo - Caturharjo Kamis Wage (22/5/2025) Berdasarkan surat Edaran Nomor: B/500.3.1/02783/DKUKMPP tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bantul dan surat Pemerintah Kalurahan Caturharjo Nomor B/400.14.5/0154 tentang Permohonan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Caturharjo, Bamuskal Caturharjo melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Caturharjo pada Rabu Pon (21/5).
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
![]() | |
Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih |
Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Caturharjo ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan PraMuskal pada Senin Pahing (20/5) di Pendopo Kalurahan Caturharjo kemarin.
usyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Caturharjo ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, BAMUSKAL, dan Wakil Kelompok Masyarakat serta unsur lain yang terkait.
Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Kalurahan Khusus adalah:
A. Materi
1. Penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
2. Pembahasan nama koperasi;
3. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;
4. Pembahasan bentuk koperasi;
5. Pembahasan wilayah keanggotaan;
6. Pembahasan jangka waktu berdiri;
7. Pembahasan usaha koperasi;
8. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
9. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;
10. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;
11. Pembahasan anggaran dasar koperasi; dan
12. Masukan dan saran.
- a. Gerai Gudang
- b. Gerai Sembako
- c. Gerai Tani
- d. Gerai UMKM
- e. Kantor
- f. Jasa Angkutan dan Trasportasi,
- g. Simpan Pinjam.
- Simpanan pokok Rp 100.000,- /orang
- Simpanan wajib Rp 10.000,- /bulan/orang
- Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp 3.200.000,-
- Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp 320.000,-
- Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau . akta notaris) Rp - ,-
0 Komentar