Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul

Bamuskal Caturharjo - Caturharjo Kamis Wage (22/5/2025) Berdasarkan surat Edaran Nomor: B/500.3.1/02783/DKUKMPP tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bantul dan surat Pemerintah Kalurahan Caturharjo Nomor B/400.14.5/0154 tentang Permohonan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Caturharjo, Bamuskal Caturharjo melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Caturharjo pada Rabu Pon (21/5).

Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih


Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Caturharjo ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan PraMuskal pada Senin Pahing (20/5) di Pendopo Kalurahan Caturharjo kemarin.


usyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Caturharjo ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, BAMUSKAL, dan Wakil Kelompok Masyarakat serta unsur lain yang terkait.


Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Kalurahan  Khusus adalah:

A. Materi

1. Penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;

2. Pembahasan nama koperasi;

3. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;

4. Pembahasan bentuk koperasi;

5. Pembahasan wilayah keanggotaan;

6. Pembahasan jangka waktu berdiri;

7. Pembahasan usaha koperasi;

8. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;

9. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;

10. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;

11. Pembahasan anggaran dasar koperasi; dan

12. Masukan dan saran.


B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah :
Arif Agusta Sundiyoko  dari Ketua Bamuskal

Notulen :
Ari wahyuti  dari Sekretaris Bamuskal

Narasumber :
1. Wasdiyanto dari Lurah Caturharjo
2. Prapta Nugraha, S.Sos.,MH dari Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Bantul


Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Kalurahan Khusus menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Kalurahan Khusus tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yaitu:

1. Menyetujui Nama :
KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN CATURHARJO 

2. Menyetujui kedudukan/alamat :
Jl. Sanden KM 1, Caturharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta, 55761

3. Menyetujui bentuk :
Pendirian Baru

4. Menyetujui wilayah keanggotaan :
Satu Kalurahan

5. Menyetujui jangka waktu berdiri :
Tidak Terbatas

6. Menyetujui usaha koperasi :
  • a. Gerai Gudang
  • b. Gerai Sembako
  • c. Gerai Tani
  • d. Gerai UMKM
  • e. Kantor
  • f. Jasa Angkutan dan Trasportasi, 
  • g.     Simpan Pinjam.

7. Menyetujui simpanan anggota :
  • Simpanan pokok Rp 100.000,- /orang
  • Simpanan wajib Rp 10.000,- /bulan/orang
8. Modal pendirian koperasi Rp 3.520.000,- Terdiri dari :
  • Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp 3.200.000,-
  • Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp 320.000,-
  • Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau . akta notaris) Rp - ,-

9. Menyetujui susunan Pengurus 
KETUA
Nama         : Herwanta
Pekerjaan        : Pensiunan
Alamat         : Samparan RT 004, Caturharjo, Pandak, Bantul

WAKIL KETUA Bidang Usaha
Nama         : Sukasno
Pekerjaan : Pensiunan
Alamat         : Gentan No 71, Gumulan RT 003, Caturharjo, Pandak, Bantul

WAKIL KETUA Bidang Anggota
Nama         : Eko Muryanto
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat         : Gumulan RT 001, Caturharjo, Pandak, Bantul

SEKRETARIS
Nama         : Hanifah Azza Ilfana
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat         : Krapakan RT 003, Caturharjo, Pandak, Bantul

BENDAHARA
Nama         : Lies Arifah
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat         : Gumulan RT 002, Caturharjo, Pandak, Bantul


10. Menyetujui susunan Pengawas 
KETUA
Nama         : Wasdiyanto
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat         : Tegallayang 10 RT 004, Caturharjo, Pandak, Bantul

ANGGOTA
Nama         : Arif Agusta Sundiyoko
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat     : Tegallayang 9 RT 002, Caturharjo, Pandak, Bantul

ANGGOTA
Nama         : Jariyah
Pekerjaan : Pensiunan
Alamat     : Samparan RT 004, Caturharjo, Pandak, Bantul

11. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas 3 (tiga) tahun
12. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.


Posting Komentar

0 Komentar