Bamuskal Caturharjo - Jum'at Pahing (27/09/2024) Bertempat di ruang sekretariat Bamuskal Caturharjo telah dilaksanakan Penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 pada Kamis Legi (27/09).
Hadir dalam musyawarah Penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 ini Lurah dan Pamong Kalurahan Caturharjo, Ketua dan Anggota Bamuskal Caturharjo.
Sebelum dilakukan penetapan peraturan kalurahan ini, dilakukan pencermatan terhadap ;
1. Rancangan Peraturan Kalurahan Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Kalurahan Caturharjo Tahun Anggaran 2025.
2. Surat Panewu Pandak Nomor B/400.10.2.2/00715 tanggal 25 September 2024 perihal Penyampaian Nomor Register Peraturan Kalurahan.
yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara Penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua Bamuskal dan Lurah Caturharjo.
|
Penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
|
|
Penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 adalah ;
1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan
• Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
• Operasional Pemerintah bersumber DD
• Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
• Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
• Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)
• Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
• Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
• Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)
• Pengembangan Sistem Informasi Desa
• Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Desa
2. Bidang pelaksanaan pembangunan
• Penyelenggaraan PAUD /TK
• Dukungan Penyelenggaraan PAUD / TK
• Dukungan pendidikan bagi Siswa Miskin
• Penyelengaraan Posyandu
• Penyuluhan, pembinaan kader KB / PPKBD
• Penyuluhan Kader Balita lansia
• Penyuluhan Kesehatan Ibu Hamil
• Sosialisasi Kesehatan remaja
• Kegiatan Pencepatan Eliminasi TBC
• Pengadaan sarana prasarana
• Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu)
• Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan/ Rumah Desa Sehat/ Penanganan Stunting
• Pembinaan Kampung KB
• Peningkatan Kesehatan Jasmani Pamong Desa dan Dinas Instansi
• Gerakan kebersihan dan Kesehatan lingkungan (PSN)
• Pembangunan RTLH
• Pembangunan MCK
• Kalurahan Layak anak
• Pengelolaan Pamsimas (Air Minum Kalurahan)
• Pengelolaan Rumah Pilah Sampah/ Bank sampah Milik Kalurahan
• Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Baleho/ Banner)
• Pengembangan Pariwisata Tingkat Kalurahan
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan
• Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
• Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa
• Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)
• Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
• Fasilitasi pelayanan Kesehatan Masyarakat
• Operasional Rintisan Desa Budaya
• Pengiriman Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tkt. Kec/Kab/Kot)
• Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)
• Kegiatan Festifal Gelar Budaya (30 Agustus 2025)
• Pembinaan Kelompok Olah Raga
• Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa
• Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
• Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
4. Bidang pemberdayaan masyarakat
• Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
• Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
• Fasilitasi Kelompok Masyarakat di Bidang Pertanian (GAPOKTAN, P3A) dan Peternakan
• Rehap saluran irigasi pertanian (gorong-gorong saluran irigasi)
• Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak
• Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian
• Pengembangan Industri Kecil Tingkat Desa
5. Bidang penanganan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak
• Penanganan keadaan darurat
• Penanganan keadaaan mendesak (BLT)
6. Bidang Pembiayaan
• Penyertaan Modal Bumkal
0 Komentar