Bamuskal Caturharjo - Jum'at Legi (05/01/2024) berkaitan denga berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 110 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawatan Desa, maka Bamuskal Caturharjo yang telah diresmikan melaksanakan musyawarah pemilihan pimpinan Bamuskal dan ketua bidang pada Kamis Kliwon (04/01) di Ruang Sekretariat Bamuskal.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber dalam membahas pimpinan Bamuskal dan ketua bidang dalam kelembagaan Bamuskal Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak, adalah :
A. Materi
- Penjelasan tata cara pemilihan
pimpinan Bamuskal dan Ketua Bidang;
- Pembahasan dan Penetapan
pimpinan Bamuskal dan Ketua Bidang
- Penandatanganan berita acara;
dan
- Penutup
B.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : Jariyah dari Anggota Bamuskal Tertua
Notulen : Ari Wahyuti dari Anggota Bamuskal Termuda
Setelah dilakukan pembahasan
dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta rapat menyepakati
beberapa hal yang bertetapan menjadi kesepatan akhir dari rapat pemilihan
pimpinan Bamuskal dan ketua bidang, yaitu :
Pimpinan Bamuskal dan ketua
bidang pada kelembagaan Bamuskal Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Periode
2024 - 2030 adalah sebagai berikut:
A.
PIMPINAN BAMUSKAL
1. Ketua : Arif Agusta Sundiyoko
2. Wakil Ketua : Jariyah
3. Sekretaris : Ari Wahyuti
B.
KETUA BIDANG
4. Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
Ketua : Rahmat Syaifudin
Anggota : Rokhmiyanto
5. Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Ketua : Ahmad Wardi
Anggota : Suranto
musyawarah pemilihan pimpinan Bamuskal dan ketua bidang musyawarah pemilihan pimpinan Bamuskal dan ketua bidang musyawarah pemilihan pimpinan Bamuskal dan ketua bidang
0 comments:
Posting Komentar